AB.COM, Polres Buru Selatan menggelar konferensi pers (press release) terkait pengungkapan penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, yang saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan bertempat di Gedung B Mapolres Buru Selatan pada sabtu sore (27/06/2026).
Kegiatan press release tersebut dipimpin Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Buru Selatan Ipda Arya D. Rahmadina, S.Tr.K., serta Kasubsi PIDM Si Humas Polres Buru Selatan Aipda Syarief Aego dan dilaksanakan sebagai bentuk transparansi Polri kepada masyarakat mengenai perkembangan proses penegakan hukum serta komitmen Polres Buru Selatan dalam menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan salah satu perkara yang berhasil diungkap, yakni dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan tersangka Wem Liligoly alias Wantas dan korban Tanel Liligoly, yang merupakan anak kandung tersangka.
Peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di Desa Fenafafan, Kecamatan Fenafafan, Kabupaten Buru Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban keluar dari rumah dan berdiri di depan kediamannya sambil memanggil nama pelaku serta mengeluarkan kata-kata kasar. Pada saat yang sama, korban juga diduga melakukan pelemparan sebanyak tiga kali menggunakan batu ke arah rumah pelaku.
Tindakan tersebut diduga memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian mengambil dua bilah parang dan dua buah tombak yang berada di dalam kamarnya, lalu mendatangi korban yang saat itu berada di samping rumah saudara Nonce Liligoly.
Sesaat setelah keduanya berhadapan, korban diduga menunduk untuk mengambil sebuah batu. Pada saat itulah pelaku melakukan penyerangan menggunakan tombak hingga korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku diduga kembali melakukan serangkaian tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Motif sementara dalam perkara ini diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi. Penyidik Satreskrim Polres Buru Selatan telah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan terus melengkapi proses penyidikan guna pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka Wem Liligoly alias Wantas disangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Polres Buru Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*







